
Solutif
Menyediakan Konsultasi Gratis dengan memberikan Solusi Cerdas atas kendala dan kebutuhan usaha Anda
Simpel
Proses Cepat , Mudah dan Tidak Pakai Ribet
AKSELERASI Bisnis
Kami tidak putus sampai izin Legalitas selesai, tetapi membantu Menjembatani Prospek Proyek antar Klien kami dan Proyek Pemerintah
Harga Terjangkau
Memberikan Layanan Lengkap dengan Harga Terjangkau
Terpercaya
Dapat dipercaya, diandalkan , akuntabilitas, berperilaku positif. Membangun Sinergi untuk Mencapai Tujuan Perusahaan Anda
Paket Pembuatan PT
Paket Pendirian CV
PENGURUSAN MEREK, HAK CIPTA & PATEN
PERUBAHAN AKTA PT/CV & VO

ย ย ย ![]()
Jasa Pembuatan CV PT PMA Perorangan โ Virtual Office – Izin Usaha – Pendaftaran Merek HAKI – Pengurusan Pajak
Secara konsisten dan profesional Legalist.id membantu masyarakat Indonesia untuk mengurus perizinan. Kami juga melayani jasa pembuatan PT dan CV, pembuatan PT PMA, pendirian PT tanpa notaris (PT Perorangan). Proses pengurusan lebih cepat, biaya murah dan terjangkau. Konsultasikan urusan legalitas Anda sekarang. Informasi lebih lanjut mengenai penawaran Legalist Indonesia, bisa Anda cek pada opsi Paket Kami.
because “Your Future, is Our Business”

Our Customers
Jasa Penataan Dokumen
Kami membantu perusahaan Anda mengelola legalitas dan administrasi secara sistematis agar lebih kredibel, patuh hukum, dan siap menghadapi audit.
Klasifikasi Dokumen Korporasi
1. Dokumen Pendirian & Dasar
Akta Pendirian Perusahaan.
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
NIB (Nomor Induk Berusaha).
NPWP & SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Dokumen Lingkungan & Keselamatan (SPPL & Pernyataan K3L).
2. Dokumen Perubahan Anggaran Dasar
Akta Perubahan Anggaran Dasar.
Surat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar.
Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan.
3. Administrasi Pemegang Saham
Identitas Pemegang Saham: KTP & NPWP (Pribadi) atau Dokumen Legalitas (Badan Hukum seperti PT, Yayasan, Koperasi).
Daftar Pemegang Saham: Pencatatan resmi kepemilikan modal.
Daftar Khusus: Catatan mengenai kepemilikan saham anggota direksi dan dewan komisaris beserta keluarganya.
Inventarisasi Perizinan Bisnis (Sesuai UU Cipta Kerja)
Kami merapikan seluruh izin usaha yang kini telah terintegrasi dalam sistem OSS RBA, meliputi:
Akta Pendirian & SK Kemenkumham.
NIB (Nomor Induk Berusaha): Berfungsi juga sebagai pengganti TDP, SKDP, dan Izin Usaha/Operasional.
Administrasi Perpajakan: NPWP, SKT, dan Sertifikat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dokumen Tenaga Kerja Asing: Pengelolaan RPTKA, IMTA, KITAS, hingga Passport.
Mengapa Penataan Dokumen Itu Penting?
Profesionalisme: Meningkatkan citra perusahaan di mata mitra dan investor.
Sistematis: Dokumen tersusun rapi sehingga pencarian data menjadi instan.
Efisiensi Pajak: Memudahkan proses Tax Planning untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih efektif.
Kesiapan Audit: Mempermudah proses audit keuangan, perpajakan, maupun audit hukum (Legal Due Diligence).
Kepatuhan Regulasi: Memastikan perusahaan memenuhi standar dokumen yang disyaratkan perundang-undangan.
Langkah Kerja Kami
Audit & Pengumpulan: Mengumpulkan dan memverifikasi kelengkapan dokumen pendiri.
Administrasi: Menyediakan serta melengkapi formulir perubahan atau pendirian.
Drafting: Menyusun draf minuta akta secara presisi.
Eksekusi: Menjadwalkan penandatanganan minuta dan koordinasi notaris.
Finalisasi: Penerbitan Akta & SK Kemenkumham serta penyusunan dokumen fisik sesuai jenis dan urutannya.
Digitalisasi: Melakukan pemindaian (scanning) seluruh dokumen untuk arsip cadangan berbentuk softcopy.
Persyaratan Jasa Pembuatan PT
Ingin melegalkan bisnis Anda dengan aman? Legalist hadir membantu pengurusan pendirian PT (Perseroan Terbatas) secara profesional. Kami melayani pengurusan jarak jauh maupun tatap muka di berbagai kota besar di Indonesia.
1. Syarat Administratif Utama
Siapkan dokumen berikut sebelum memulai proses pendirian:
Identitas: Fotokopi KTP & NPWP Pengurus (Minimal 2 orang: Direktur & Komisaris).
Pemegang Saham: Fotokopi KTP & NPWP minimal 2 orang pemegang saham.
Dokumen Tambahan: Perjanjian Pemisahan Harta (jika ada).
2. Syarat Formal PT PMDN
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) wajib memenuhi:
Pendiri: Minimal 2 orang atau lebih.
Akta Notaris: Akta berbahasa Indonesia yang memuat:
Nama PT (Sesuai standar & regulasi).
Domisili/Kedudukan usaha.
Maksud, tujuan, dan bidang kegiatan usaha.
Permodalan: * Modal Dasar: Minimal Rp51.000.000.
Modal Setor: Minimal 25% dari Modal Dasar.
Kepemilikan: Seluruh pemegang saham wajib WNI/Badan Hukum Indonesia (Bukan WNA/Asing).
Legalitas: Disahkan oleh Menkumham RI & terdaftar dalam Daftar Perseroan.
3. Kewajiban Pasca Pendirian PT
Setelah PT resmi berdiri, kami juga siap membimbing Anda dalam memenuhi kewajiban hukum:
Perpajakan: Lapor SPT Masa (Bulanan), SPT PPN (Jika PKP), dan SPT Tahunan.
Pelaporan: Pembuatan Laporan Keuangan & Laporan LKPM Investasi.
Izin Lanjutan: Pengurusan izin operasional khusus untuk bidang usaha tertentu.
Cakupan Wilayah Layanan
Kami melayani pengurusan izin di berbagai area strategis, meliputi:
Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Jawa: Bandung, Surabaya.
Sumatera: Medan & sekitarnya.
Serta wilayah lainnya di seluruh Indonesia (Layanan Online/Jarak Jauh).
Catatan: Pengurusan dapat dilakukan secara online jarak jauh, kunjungan langsung ke kantor kami, atau janji temu di lokasi kesepakatan.
Persyaratan Jasa Pembuatan CV
Ingin mendirikan CV dengan proses yang legal, cepat, dan transparan? Sebelum menggunakan layanan profesional kami di Legalist, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Dokumen Utama (Wajib)
Identitas: Fotokopi KTP & NPWP aktif dari seluruh pengurus (Persero Aktif & Persero Pasif).
Formulir: Mengisi Form Pendirian CV yang telah disediakan.
2. Dokumen Tambahan (Jika Menggunakan Alamat Sendiri)
Jika kantor CV menggunakan properti pribadi atau sewa mandiri (bukan virtual office), harap melampirkan:
Legalitas Tanah/Bangunan: Sertifikat Tanah/SHGB, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan PBB & STTS tahun berjalan.
Bukti Sewa: Surat Kontrak Sewa (jika status tempat adalah sewa).
Perizinan Lokal: Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan dan Domisili Gedung.
Dokumentasi: Foto fisik bangunan (Tampak Luar dan Tampak Dalam).
Ketentuan Penting Pendirian
Struktur Pengurus: Minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif.
Khusus Suami-Istri: Jika pendiri adalah pasangan suami-istri tanpa perjanjian pra-nikah (pisah harta), maka wajib mengikutsertakan satu orang pihak ketiga sebagai pemegang bagian dalam kepengurusan.
Area Layanan Kami
Kami melayani pengurusan CV & PT secara online untuk seluruh wilayah Indonesia. Jangkauan utama kami meliputi:
Jawa Barat: Bekasi, Bogor, Bandung.
DKI Jakarta: Seluruh wilayah Jakarta.
Banten: Tangerang & Tangerang Selatan.
Jawa Timur: Surabaya & sekitarnya.
Sumatera Utara: Medan.
Kota Anda tidak ada dalam daftar? Jangan khawatir. Kami tetap bisa membantu Anda di mana pun Anda berada.
FAQ’S
Artikel Legalist Indonesia
Strategi Jitu Menjaga Kepatuhan Izin Operasional di Tigaraksa
Tigaraksa berdiri kokoh sebagai pusat komando administratif bagi seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Sebagai titik temu berbagai instansi pemerintahan, kawasan ini [...]
Seni Menjaga Legalitas di Jantung Alam Sutera
Alam Sutera kini bertransformasi menjadi pusat gaya hidup dan pusat bisnis paling bergengsi di Tangerang. Kehadiran berbagai kantor pusat dan [...]
Panduan Kepatuhan Izin Industri Balaraja
Saat ini, kawasan Balaraja tetap memegang peranan vital sebagai basis manufaktur terbesar di Tangerang. Skala produksi yang masif di wilayah [...]










